Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.Rencana umum tata ruang disusun berdasarkan pendekatan

wilayah administratif dengan muatan substansi mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Rencana rinci tata ruang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok peruntukan. Penyusunan rencana rinci tersebut dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan peraturan zonasi. Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota dan peraturan zonasi yang melengkapi rencana rinci tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.

Menurut Keppres No.1 tahun 1992 mengenai pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta Pengendalian lingkungan kawasannya pembagian zonasi untuk kawasan Borobudur dan sekitarnya dibagi menjadi 3 zona, disebutkan bahwa Zona 1 merupakan lingkungan kepurbakalaan yang diperuntukan bagi perlindungan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan fisik candi sedangkan Zona 2 merupakan kawasan disekeliling Zona 1 masing-masing candi dan diperuntukan bagi pembangunan taman wisata sebagai tempat kegiatan kepariwisataan, penelitian, kebudayaan, dan pelestarian lingkungan candi .

Ada beberapa pihak sebagai pemangku kepentingan yang berperan secara langsung dalam pemanfaatan kawasan Candi Borobudur dan sekitarnya :

  1. Balai Konservasi Peninggalan Borobudur ( dibawah Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Dirjen Sejarah dan Purbakala), pemangku kepentingan wilayah Zona 1 dengan konsep kebijakan Pelestarian .
  2. PT.Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko ( PT.TWCB), pelaku kepentingan untuk wilayah Zona 2 dengan konsep kearah Pemanfaatan
  3. Pemda Kabupaten Magelang, pelaku kepentingan untuk wilayah Zona 3, dengan arah kebijakan terhadap pengembangan, pemanfaatan dan pelestarian dengan berpijak pada peraturan dan undang-undang mengenai Tata Ruang.

Disamping beberapa pihak diatas, ada beberapa instansi lain yang turut berperan serta baik langsung maupun tidak langsung dalam usaha peleatarian kawasan Candi Borobudur.

Adapun beberapa pihak tersebut adalah :

  1. UNESCO selaku pihak yang secara intensif turut memonitoring perkembangan kelestarian terutama untuk kawasan Zona 1 dan 2 Candi Borobudur
  2. JICA , selaku pihak perwakilan Jepang cooperation yang berperan serta dalam master PLAN sistem Zonasi Tahun 1979

Dalam kenyataanya, masih simpang siur mengenai pelaksanaan konsep Pemintakatan itu sendiri, yaitu antara sistem zonasi berdasarkan Keppres no 1 tahun 1992 dengan Master JICA tahun 1979.dari masing-masing konsep itu sendiri sebenarnya subtansi-substansi yang di bawa sudah sangat relevan dan menitik beratkan pada wawasan Pelestarian, namun pelaksanaan dilapangan tidak semudah itu, ada beberapa hal yang menjadi argumen kuat masing-masing pemangku kepentingan. Ada pihak yang mengatasnamakan pelestarian dan peningkatkan taraf kehidupan masyarakat disekitar lingkungan Candi Borobudur membuat dan melakukan kegiatan yang pada kenyataanya justru cenderung membelokan arah kebijakan Pelestarian itu sendiri